Kecamatan Matraman Kamis, 7 Maret 2019 Kegiatan Monitoring dan Pendataan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Matraman dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda 8 Tahun 2007, Peraturan dalam penyelenggaraan Kampanye dan Alat peraga Kampanye sesuai dengan arahan dan perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Adapun Monitoring dan Pendataan dilakukan difokuskan pada Jalan - jalan Protokol yang berada diwilayah Kecamatan Matraman antara lain : 1. Jalan Ahmad Yani 2. Jalan Pramuka Raya 3. Jalan Matraman Raya 4. Serta Jalan Pendukung Lainnya Hasil Pendataan Sementara : Ijin melaporkan untuk pendataan APK yang melanggar poin Nomor: 10 di Jln Matraman raya sbb: 1.Jl.Matraman Raya gang kelor Rt.01/4. *8 bendera PKS 2. pagar taman jl. Matraman raya Rt. 06/4 *11 bendera Golkar 3.JPO STHM Rw 3 * 1 Spanduk PPP 4. ...